Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan reviu atas Laporan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Format pernyataan telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur, mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
Koreksi Anda
