Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyusunan Laporan Kinerja Tahunan ditetapkan dalam petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini yang diatur dengan Surat Edaran.
Koreksi Anda
