Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyusunan Laporan Kinerja Tahunan ditetapkan dalam petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini yang diatur dengan Surat Edaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id