Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan Pasal 19 berisi ringkasan tentang Keluaran dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN. (2) Ringkasan tentang Keluaran dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyajikan informasi tentang: a. pencapaian tujuan dan Sasaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, unit eselon I dan unit eselon II; b. realisasi pencapaian target Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, unit eselon I dan unit eselon II; c. penjelasan yang memadai atas pencapaian Kinerja; dan d. pembandingan capaian Kinerja Kegiatan dan Program sampai dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, unit eselon I dan unit eselon II.
Koreksi Anda