Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 pada tingkat Entitas Akuntabilitas Satuan Kerja disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
(2) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi menyusun Laporan Kinerja tahunan Tingkat Entitas Akuntabilitas Unit Organisasi dan menyampaikannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
Koreksi Anda
