Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) adalah Laporan Kinerja triwulanan. (2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan triwulanan. (3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda