Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I melakukan pengelolaan data kinerja.
(2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja.
(3) Pelaporan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
(4) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(5) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. penetapan data dasar (baseline data);
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengkompilasian dan perangkuman.
Koreksi Anda
