Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi Kinerja dengan Sasaran (target) Kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN tahun berjalan;
b. membandingkan realisasi Kinerja tahun berjalan dengan realisasi Kinerja tahun sebelumnya.
c. membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan dengan Sasaran (target) Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan unit eselon I.
Koreksi Anda
