Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I melakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja.
(3) Ukuran keberhasilan Kinerja unit eselon I dalam menjalankan program diukur dalam bentuk outcome, sedangkan entitas Akuntabilitas Kinerja lainnya diukur dalam bentuk output.
(4) Hasil Pengukuran Kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing unit eselon I dilaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai bahan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
