Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I melakukan pengukuran kinerja. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja. (3) Ukuran keberhasilan Kinerja unit eselon I dalam menjalankan program diukur dalam bentuk outcome, sedangkan entitas Akuntabilitas Kinerja lainnya diukur dalam bentuk output. (4) Hasil Pengukuran Kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing unit eselon I dilaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai bahan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id