Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan unit eselon I.
Koreksi Anda
