Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap unit eselon I menyusun lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama unit eselon I.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan pimpinan unit eselon I.
Koreksi Anda
