Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama satuan kerja.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja.
(3) Setiap unit eselon I dan II menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi dengan menggunakan Indikator Kinerja dan/atau Indikator Kinerja Utama unit organisasi.
(4) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan pimpinan unit eselon I.
(5) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat kementerian negara/lembaga dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(6) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
