Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk periode 5 (lima) tahunan. (2) Unit eselon I Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan unit eselon I untuk periode 5 (lima) tahunan. (3) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda