Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) Unit eselon I Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan unit eselon I untuk periode 5 (lima) tahunan.
(3) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
