Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut: a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja; b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda