Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja;
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
