Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Koreksi Anda