Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Implementasi SAKIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara bertahap dimulai Tahun Anggaran 2014.
(2) Pengaturan pentahapan implementasi untuk unit organisasi di lingkungan Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi bersama dengan Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
