Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pengajuan usulan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah sebagai berikut: a. Unit Organisasi menyusun Rencana Kerja Unit Organisasi sesuai dengan outline Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta nota dinas. b. Rencana Kerja dari masing–masing Unit Organisasi disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi. c. Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan meneliti Rencana Kerja dan kelengkapan dokumen yang disampaikan masing–masing Unit Organisasi. d. Dalam hal usulan Rencana Kerja yang disampaikan tidak dapat disetujui, usulan revisi anggaran dikembalikan kepada Unit Organisasi untuk disempurnakan. e. Dalam hal usulan Rencana Kerja yang disampaikan disetujui, Sekretaris Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan selanjutnya mengeluarkan disposisi dan persetujuan Rencana Kerja masing–masing kedeputian dan Unit Organisasi yang ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. f. Biro Perencanaan dan Organisasi melakukan proses penyusunan Rencana Kerja lebih lanjut untuk membentuk dokumen Rencana Kerja.
Koreksi Anda