Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Proses usulan Rencana Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merujuk pada hal – hal sebagai berikut:
a. Rencana Kerja merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah yang memuat rancangan kerangka prioritas pembangunan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
c. Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disusun dengan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu.
Koreksi Anda
