Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan Rencana Kerja disusun oleh pelaksana Kegiatan (unit eselon II di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) yang dikoordinir oleh Pimpinan Unit Organisasi.
Koreksi Anda
