Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor:
Per-400/Menko/Polhukam/12/2010 tentang Penetapan Peringkat/GradeJabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
