Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan masih mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-401/Menko/Polhukam/12/2010 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2013, sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.
Koreksi Anda