Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan untuk setiap jabatan yang berlaku setelah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja baru, mengacu pada Peraturan Menteri ini sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. (2) Setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini, maka Kelas Jabatan akan disesuaikan dengan Kelas Jabatan sesuai Peraturan Menteri ini sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.
Koreksi Anda