Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK HUKUM DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan untuk setiap jabatan dari pemangku jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang belum diangkat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(2) Kelas Jabatan untuk setiap jabatan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/ Polhukam/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-07/Menko/ Polhukam/12/2011 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA; dan
c. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-01/Menko/ Polhukam/1/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional.
dinyatakan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
