Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NOMOR : 14 TAHUN 2014 TANGGAL : 16 SEPTEMBER 2014 KLASIFIKASI INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN NO KELOMPOK INFORMASI RINCIAN INFORMASI 1 Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala 1. Profil a. Profil Kemenko Polhukam b. Struktur Organisasi c. Visi dan Misi Kemenko Polhukam d. Daftar nama pejabat struktural 2. Ringkasan Program/Kegiatan a. Rencana Strategis (Renstra) Kemenko Polhukam b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Kementerian koordinator Polhukam. c. Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kemenko Polhukam. d. Laporan Keuangan Kemenko Polhukam e. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kemenko Polhukam f. Daftar Inventaris Barang unit kerja g. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa 3. Kepegawaian a. Rekapitulasi data pegawai Kemenko Polhukam b. Pengumuman Penerimaan Pegawai dan Hasilnya 4. Inventaris a. Rekapitulasi Barang Milik Negara b. Daftar Inventaris Ruangan (DIR) di setiap unit kerja 5. Daftar Peraturan dan Keputusan Menko Polhukam a. Peraturan perundang-undangan dalam lingkup tugas Kementerian Koordinator Polhukam b. Surat-surat Keputusan Menko Polhukam. 6. Daftar Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan PPID a. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala b. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. 7. Akses Pelayanan Informasi a. Rekapitulasi konten Portal Polkam.go.id b. Daftar layanan informasi publik 2 Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berada pada penguasaan Kemenko Polhukam. 3 Informasi Publik Yang Wajib Tersedia Setiap Saat 1. Informasi yang siap di publikasikan a. Informasi Publik Kemenko Polhukam yang disediakan melalui portal Polkam.go.id b. Informasi yang tersedia di penerbitan Warta Polhukam c. Press Release. 2. Peraturan, Keputusan dan Kebijakan a. Peraturan perundang-undangan dalam lingkup tugas Kemenko Polhukam b. Keputusan Pimpinan dan latar belakang pertimbangannya yang dinyatakan terbuka untuk umum. c. Seluruh kebijakan berikut dokumen pendukungnya yang dinyatakan terbuka untuk umum. d. Perjanjian dengan Pihak Ketiga e. Peraturan internal Kemenko Polhukam f. Keputusan-keputusan Menko Polhukam g. Surat Perintah Menko Polhukam h. Surat Perintah Sesmenko Polhukam 3. Informasi yang disampaikan pejabat publik a. Press conference b. Hasil pertemuan Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang dinyatakan terbuka untuk umum. c. Perkataan/komentar/tanggapan pejabat publik Kemenko Polhukam yang dinyatakan terbuka untuk umum. 4 Informasi Yang Dikecualikan 1. Apabila dibuka dan diberikan dapat meng- hambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara. a. Hasil rapat-rapat di lingkungan Kemenko Polhukam yang bersifat rahasia atau dinyatakan belum boleh dibuka untuk umum. 2. Perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat a. Dokumen penawaran penyedia jasa b. Dokumen pendukung pengadaan barang dan jasa c. Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa d. Proses evaluasi pengadaan barang dan jasa, termasuk penyelesaian proses sanggah banding. 3. Surat/dokumen yang sifatnya rahasia a. Surat Kemenko Polhukam yang bersifat rahasia b. Arsip/dokumen naskah/surat dinas yang klasifikasinya dinyatakan sangat Rahasia, Rahasia, terbatas, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dan aturan pelaksanaannya c. Memorandum, disposisi, dan surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya tidak untuk umum d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan termasuk di dalamnya dokumen analisis jabatan e. Laporan Keuangan sebelum diaudit f. Bukti Pembayaran (kwitansi). 4. Perlindungan terhadap rahasia pribadi a. Riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat dan PNS Kementerian Koordinator Bidang Polhukam b. Riwayat kesehatan fisik dan psikhis seorang pejabat dan PNS Kementerian Koordinator Bidang Polhukam c. Kondisi keuangan, aset, pendataan dan rekening bank seorang pejabat dan PNS Kementerian Koordinator Bidang Polhukam d. Hasil evaluasi kapabilitas, intelektualitas. dan rekomendasi kemampuan seorang pejabat dan PNS Kementerian Koordinator Bidang Polhukam e. Catatan yang menyangkut pribadi seorang pejabat dan PNS Kementerian Koordinator Bidang Polhukam yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal f. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau berupa wasiat seseorang MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SUYANTO
Koreksi Anda