Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor:
Per- 9/Menko/Polhukam/10/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
