Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Klasifikasi informasi sebagaimana tersebut pada Pasal 1 menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan harus dilaksanakan oleh setiap unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
