Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
MENETAPKAN klasifikasi informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, meliputi:
a. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
b. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
c. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
d. Informasi yang Dikecualikan.
Koreksi Anda
