Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN klasifikasi informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, meliputi: a. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; b. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; c. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan d. Informasi yang Dikecualikan.
Koreksi Anda