Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Penyalahgunaan terhadap pemanfaatan data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai.
Koreksi Anda
