Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyalahgunaan terhadap pemanfaatan data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai.
Koreksi Anda