Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan secara berkala melalui kegiatan klarifikasi, rekonsiliasi, dan validasi data pegawai.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Biro Umum c.q. Bagian Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
