Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan data dan informasi kepegawaian pada Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan dalam pengambilan kebijakan di bidang kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda