Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pemanfaatan data dan informasi kepegawaian pada Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan dalam pengambilan kebijakan di bidang kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
