Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda