Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi pengembangan kualitas dan kuantitas.
(2) Pengembangan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi pengembangan aplikasi.
Koreksi Anda
