Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi pengembangan kualitas dan kuantitas. (2) Pengembangan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi pengembangan aplikasi.
Koreksi Anda