Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kelancaran pengelolaan dan pemanfaatan Simpeg diberikan kode akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c.
(2) Pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Bagian Kepegawaian sebagai pengelola diberikan kode akses.
Koreksi Anda
