Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b adalah Kepala Biro Umum c.q. Kepala Bagian Kepegawaian.
Koreksi Anda