Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b adalah Kepala Biro Umum c.q. Kepala Bagian Kepegawaian.
Koreksi Anda
