Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Tingkatan pengguna Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a terdiri dari:
a. super admin create, yaitu pejabat struktural eselon II yang menangani urusan kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk mengarahkan kebijakan pengembangan dan memberikan kode akses kepada pengguna;
b. super admin, yaitu pejabat struktural eselon III yang melaksanakan fungsi kepegawaian yang bertanggung jawab penuh dalam menganalisis, mengembangkan, dan mengklarifikasi data dan informasi kepegawaian;
c. admin, yaitu pejabat struktural eselon IV yang melaksanakan fungsi kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk mengelola data dan informasi kepegawaian dan pengawasan kegiatan pengelola Simpeg;
d. pengelola, yaitu pejabat fungsional umum pada Bagian Kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk menginput, memutakhirkan, dan menyajikan data dan informasi kepegawaian;
e. user, pegawai yang hanya dapat melihat data kepegawaian milik sendiri dan melakukan konfirmasi kepada pengelola Simpeg, apabila terdapat perubahan data.
Koreksi Anda
