Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkatan pengguna Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. super admin create, yaitu pejabat struktural eselon II yang menangani urusan kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk mengarahkan kebijakan pengembangan dan memberikan kode akses kepada pengguna; b. super admin, yaitu pejabat struktural eselon III yang melaksanakan fungsi kepegawaian yang bertanggung jawab penuh dalam menganalisis, mengembangkan, dan mengklarifikasi data dan informasi kepegawaian; c. admin, yaitu pejabat struktural eselon IV yang melaksanakan fungsi kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk mengelola data dan informasi kepegawaian dan pengawasan kegiatan pengelola Simpeg; d. pengelola, yaitu pejabat fungsional umum pada Bagian Kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk menginput, memutakhirkan, dan menyajikan data dan informasi kepegawaian; e. user, pegawai yang hanya dapat melihat data kepegawaian milik sendiri dan melakukan konfirmasi kepada pengelola Simpeg, apabila terdapat perubahan data.
Koreksi Anda