Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memproses administrasi pegawai dalam rangka pengelolaan data dan informasi kepegawaian.
(2) Penerapan Simpeg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. tingkatan pengguna Simpeg;
b. wewenang dan tanggung jawab;
c. kode akses; dan
d. pemberian kode akses.
Koreksi Anda
