Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memproses administrasi pegawai dalam rangka pengelolaan data dan informasi kepegawaian. (2) Penerapan Simpeg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tingkatan pengguna Simpeg; b. wewenang dan tanggung jawab; c. kode akses; dan d. pemberian kode akses.
Koreksi Anda