Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan proses pengarsipan dan perekaman dokumen kepegawaian secara digital sebagai sistem yang tidak terpisahkan dari Simpeg.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id