Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan proses pengarsipan dan perekaman dokumen kepegawaian secara digital sebagai sistem yang tidak terpisahkan dari Simpeg.
Koreksi Anda
