Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan untuk menampilkan profil pegawai secara lengkap atau menampilkan secara tepat dan akurat hal-hal yang terkait informasi di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
