Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan memasukan data sesuai perubahan data pegawai, misalnya: telah menyelesaikan pendidikan formal, mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan, workshop atau kursus, dan perubahan lainnya.
Koreksi Anda