Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk mendapatkan sumber data atau dokumen kepegawaian tentang status pegawai sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil hingga pensiun atau diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
