Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan rangkaian kegiatan: a. pengumpulan; b. pemutakhiran; c. penyajian; dan d. penyimpanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id