Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan rangkaian kegiatan:
a. pengumpulan;
b. pemutakhiran;
c. penyajian; dan
d. penyimpanan.
Koreksi Anda
