Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan rangkaian kegiatan merencanakan kebutuhan perangkat, efektifitas penggunaan, pemeliharaan, pengembangan perangkat, dan evaluasi hasil penggunaan perangkat.
(2) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. perangkat keras, yang terdiri dari:
1. server primer;
2. server cadangan;
3. komputer kerja;
4. printer, scanner, dan lain-lain;
5. perangkat keras pendukung seperti uninterruptible power supply (UPS), kabel coax, kabel utp, media penyimpanan data.
b. perangkat lunak berupa sistem komputer terdiri dari:
1. sistem operasi, baik jaringan maupun stand alone berbasis windows maupun open source;
2. program tools dan basis data;
3. sistem pengamanan data meliputi antivirus, firewall, dan lain- lain;
4. customized aplication program, baik yang dikembangkan sendiri maupun hasil modifikasi;
5. perangkat lunak lainnya yang dapat diaplikasikan secara mudah.
(3) Jaringan internet dengan bandwidth lebar.
Koreksi Anda
