Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan rangkaian kegiatan merencanakan kebutuhan perangkat, efektifitas penggunaan, pemeliharaan, pengembangan perangkat, dan evaluasi hasil penggunaan perangkat. (2) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. perangkat keras, yang terdiri dari: 1. server primer; 2. server cadangan; 3. komputer kerja; 4. printer, scanner, dan lain-lain; 5. perangkat keras pendukung seperti uninterruptible power supply (UPS), kabel coax, kabel utp, media penyimpanan data. b. perangkat lunak berupa sistem komputer terdiri dari: 1. sistem operasi, baik jaringan maupun stand alone berbasis windows maupun open source; 2. program tools dan basis data; 3. sistem pengamanan data meliputi antivirus, firewall, dan lain- lain; 4. customized aplication program, baik yang dikembangkan sendiri maupun hasil modifikasi; 5. perangkat lunak lainnya yang dapat diaplikasikan secara mudah. (3) Jaringan internet dengan bandwidth lebar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id