Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari:
a. pengelolaan perangkat;
b. pengelolaan data;
c. data kepegawaian; dan
d. pengamanan.
Koreksi Anda
