Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari: a. pengelolaan perangkat; b. pengelolaan data; c. data kepegawaian; dan d. pengamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id