Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan proses yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi terhadap perangkat dan data dalam penerapan Simpeg. (2) Pengelolaan Simpeg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jaringan lokal (local area network). (3) Jaringan lokal (local area network) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jaringan komputer dengan perangkat pendukungnya yang saling berkomunikasi sesamanya dalam area kerja tertentu.
Koreksi Anda