Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi pengelola kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengelola dan mengembangkan Simpeg.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menstandarisasi prosedur kerja;
b. meningkatkan pelayanan data dan informasi kepegawaian;
c. pedoman pengembangan Simpeg; dan
d. memberikan pengamanan bagi pengguna Simpeg.
Koreksi Anda
