Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilakukan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id