Pasal 1
Pedoman Umum Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2016 selanjutnya disebut Pedoman Umum, merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak terkait dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.