Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE. (2) Inspektorat wajib memantau tindak lanjut LHE dari setiap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda