Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan evaluasi LAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilaksanakan oleh Inspektorat.
(2) Inspektorat melaksanakan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Rencana pelaksanaan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan Inspektorat.
(4) Hasil pelaksanaan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam bentuk LHE yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi LAKIP.
(5) Dalam pelaksanaan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Inspektorat menggunakan Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Koreksi Anda
