Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kearsipan; dan h. pelaksanaan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan.
Koreksi Anda