Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, forum koordinasi dan rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta menyusun pelaporan persidangan.
Koreksi Anda
